" Mas, mungkin karena kau sibuk dengan pekerjaanmu sehingga menjadikanmu lupa terhadap aku.
Seperti pajak yang kau urusi. Kontribusi wajibmu kepada negara yang
terutang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang itu terlalu menyiksamu Mas. Padahal ia (dengan) tidak
memberikan imbalan secara langsung. Apa katanya? digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?
Aku malas mendengar penjelasanmu tentang bualan pajak itu Mas. Atau
jika memang harus aku jelaskan bagaimana kesepiannya aku, maka kutunjuk
kau sebagai Wajib Pajak.
Pastilah kau mengerti wajib pajak itu
adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong
pajak, pemungut pajak, (itu kamu) yang mempunyai hak (itu aku) dan
kewajiban perpajakan sesuai dengan peratutan perundang-undangan
perpajakan.
Apa perlu aku menambahkan dalam UUD 45 pasal 23
ayat 2 tentang kewajibanmu memperhatikan dan memanjakanku? Tapi aku tak
sebrutal itu, mengubah aturan pajak yang ada sebelum aku dilahirkan.
Sudahlah mas, alihkan wajahmu kepadaku sebab masa pajakmu telah berakhir."
Tulisan ini dibuat saat saya sungguh tersiksa dengan mata kuliah pajak dan galau karena ingin menulis.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar