Rabu, 26 Maret 2014

Pajak

" Mas, mungkin karena kau sibuk dengan pekerjaanmu sehingga menjadikanmu lupa terhadap aku.

Seperti pajak yang kau urusi. Kontribusi wajibmu kepada negara yang terutang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang itu terlalu menyiksamu Mas. Padahal ia (dengan) tidak memberikan imbalan secara langsung. Apa katanya? digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat?

Aku malas mendengar penjelasanmu tentang bualan pajak itu Mas. Atau jika memang harus aku jelaskan bagaimana kesepiannya aku, maka kutunjuk kau sebagai Wajib Pajak.

Pastilah kau mengerti wajib pajak itu adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, (itu kamu) yang mempunyai hak (itu aku) dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peratutan perundang-undangan perpajakan.

Apa perlu aku menambahkan dalam UUD 45 pasal 23 ayat 2 tentang kewajibanmu memperhatikan dan memanjakanku? Tapi aku tak sebrutal itu, mengubah aturan pajak yang ada sebelum aku dilahirkan.

Sudahlah mas, alihkan wajahmu kepadaku sebab masa pajakmu telah berakhir."


Tulisan ini dibuat saat saya sungguh tersiksa dengan mata kuliah pajak dan galau karena ingin menulis.

0 komentar:

Posting Komentar